Bekam merupakan pengobatan tradisional yang sudah dilakukan sejak dulu, lalu bolehkah menjalani terapi bekam saat hamil? Sudah menjadi hal umum bahwa ibu hamil memiliki kerentanan kondisi dalam melakukan sesuatu, seperti saat mengkonsumsi obat-obatan, ataupun melakukan aktivitas tertentu.
Terapi Bekam untuk Ibu Hamil
Terapi bekam memiliki 2 jenis terapi yang bisa digunakan, yaitu terapi bekam kering dan terapi bekam basah. Terapi bekam basah diharuskan adanya sayatan tipis sebagai cara mengeluarkan darah kotor di dalam tubuh, sedangkan bekam kering tidak perlu mengeluarkan darah dalam tubuh.
Ibu hamil memiliki kerentanan yang lebih tinggi, lalu apakah terapi bekam bisa dilakukan oleh ibu hamil? Berikut ini syarat yang di butuhkan agar ibu hamil boleh di bekam, yaitu :
– Boleh dilakukan pada usia kehamilan di atas 3 bulan
– Bekam yang disarankan adalah bekam kering
– Tidak boleh melakukan pembekaman pada area perut
– Saat melakukan terapi bekam, disarankan melakukan penghisapan yang ringan
– Bekam harus dilakukan oleh ahli
Jadi, terapi bekam boleh dilakukan oleh ibu hamil dengan memenuhi syarat di atas. Ada pula yang mengatakan bahwa terapi bekam tidak boleh dilakukan oleh ibu hamil, karena takut menimbulkan efek samping yang memengaruhi kehamilan.
Oleh karena itu, jika Anda tetap bersikukuh ingin melakukan terapi bekam saat sedang hamil, Anda bisa mempertimbangkan syarat di atas atau langsung berkonsultasi dengan ahlinya untuk melihat kondisi tubuh dan janin. Namun, untuk mengurangi resiko, lebih baik tunda dahulu terapi bekam saat kondisi hamil.
Manfaat Bekam Untuk Ibu Hamil
Beberapa manfaat bekam untuk ibu hamil, di antaranya:
– Mengatasi stres saat hamil
– Melancarkan sirkulasi darah
– Menimbulkan efek relaksasi
– Memperbaiki sistem saraf
– Membantu menjaga kesehatan pada masa kehamilan
– Meningkatkan kesuburan wanita
Jadi, terapi bekam saat hamil boleh saja dilakukan, tergantung kondisi dari ibu hamil itu sendiri.
Namun jika ragu untuk melakukan terapi bekam saat kehamilan, lebih baik tunda dahulu untuk melakukannya agar terhindar dari resiko atau hal-hal yang tidak diinginkan.