Dalam artikel ini, Redaksi YakinSehat.id menjelaskan dua cara untuk cetak Kartu BPJS Kesehatan. Ini tentu informasi penting bagi peserta yang ingin cetak ulang karena kartu lama rusak atau hilang.
Cara cetak kartu BPJS Kesehatan online mudah, sehingga tidak harus datang ke kantor cabang. Peserta hanya perlu mengakses kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, mengunduh kartu digital yang tersedia. Lalu, kartu BPJS Kesehatan tinggal dicetak menggunakan kertas HVS.
Cetak kartu BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan di rumah maupun kantor. Begitu juga melalui jasa print atau tempat fotokopi.
Dengan begitu, peserta tidak perlu pusing jika kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak, padahal akan digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan (faskes).
Peserta BPJS Kesehatan dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri dengan mudah. Para peserta BPJS Kesehatan dapat mencetaknya melalui website atau aplikasi Mobile JKN.
Pada umumnya, Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar akan mendapatkan kartu keanggotaan secara fisik maupun non-fisik. Namun, bagi peserta yang hanya memiliki kartu non fisik tidak perlu khawatir karena kartu ini tetap bisa digunakan seperti kartu BPJS Kesehatan pada umumnya.
Lalu, bagaimana kalau ingin tetap memiliki kartu fisik BPJS Kesehatan? Berikut merupakan langkah-langkahnya.
Mencetak kartu BPJS Kesehatan online via aplikasi Mobile JKN
1. Download aplikasi Mobile JKN
2. Buka aplikasi tersebut
3. Pilih menu kartu, kemudian akan muncul kartu digital
4. Lalu pilih ikon surat dan nanti akan dikirimkan ke email
5. Jika sudah masuk ke email, maka kartu bisa langsung Anda cetak secara mandiri.
Cetak kartu BPJS Kesehatan online via website resmi BPJS Kesehatan
1. login di halaman bpjs-kesehatan.go.id
2. Lalu pilih menu cetak kartu
3. Input data diri seperti NIK dan lain sebagainya
4. Setelah ditampilkan, Anda bisa langsung cetak kartu secara mandiri.
Demikian dua cara mudah untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan online. BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.