Penggunaan obat-obat herbal dan jamu masih menjadi pilihan masyarakat karena dianggap lebih alami dan aman dikonsumsi. Namun, ada beberapa kiat yang perlu diketahui apabila ingin memilih obat tradisional yang aman.
Seperti diketahui, saat ini pengobatan tradisional merupakan alternatif pengobatan yang dilakukan oleh masyarakat agar sembuh dari penyakit yang diderita.
Beberapa pengobatan tradisional tersebut adalah akupuntur, bekam, penggunaan obat-obat herbal dan jamu, pijak refleksi, hypnosis dan lain sebagainya.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes., menghimbau kepada masyarakat Kalbar untuk lebih CERDAS Memilih Obat-Obat Tradisional
Dilansir dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harry mengatakan ada tiga kiat untuk memilih obat tradisional yang aman:
- Cek kemasan obat seperti kemasan dalam keadaan bersih, tidak bocor, tidak menggembung.
- Cek label seperti nama produk harus jelas, nama produsen, nomor ijin edar BPOM, komposisi, tanggal kedaluarsa.
- Pastikan obat tersebut tidak mengandung Bahan Kimia Obat.
Dalam kesempatan tersebut, Harry juga menjelaskan bahwa obat tradisional dibagi menjadi Jamu, Obat Herbal Terstandard dan Fito Farmaka.
“Untuk Jamu, klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris. Sementara Obat herbal terstandard, klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah / pra klinik, dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi,” katanya.
Harry melanjutkan, dalam kategori Fito farmaka, klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik, dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
“Obat Tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia WAJIB memiliki Izin Edar yang diberikan oleh Badan POM RI. Namun ada yang dikecualikan (tidak wajib memiliki izin edar) yakni Obat tradisional yang dibuat oleh Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong,” imbuh Harry. [EB]



