Peserta BPJS Kesehatan kini memiliki akses ke layanan perawatan akupuntur secara gratis. Akupuntur merupakan teknik kesehatan holistik yang berasal dari Pengobatan Tradisional Cina. Dalam prosedur ini, ahli akupuntur menggunakan jarum tipis untuk merangsang titik-titik tertentu pada tubuh dengan memasukkan jarum ke dalam kulit.
Meskipun pengobatan ini melibatkan penggunaan jarum, tak ada rasa sakit yang timbul. Malah, salah satu manfaat terkenal dari akupuntur adalah mengurangi rasa sakit kronis di seluruh tubuh secara alami.
Melansir laman Deli Suara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan bersama pemerintah tengah merumuskan revisi Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perubahan peraturan ini, pengobatan akupuntur akan dimasukkan sebagai salah satu pelayanan kesehatan yang mendapat jaminan BPJS.
Setelah revisi Perpres ini disahkan, masyarakat akan dapat mengklaim pengobatan akupuntur melalui layanan BPJS. “Setelah regulator menetapkan, kami sebagai operator siap menerapkan pelayanan akupuntur,” kata Fachmi saat rapat dengar pendapat dengan DPR pada Rabu (18/11).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Pius Lustrilanang, mengungkapkan bahwa sudah seharusnya BPJS menambahkan pelayanan ini dan mengakomodasi jaminan kesehatan untuk pengobatan akupuntur. Pasalnya, pengobatan ini telah diakui secara medis dan telah ada program spesialis akupuntur di perguruan tinggi.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Persiapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS, dan rekam medis.
- Kunjungi fasilitas kesehatan terdekat yang menyediakan layanan akupuntur medis.
- Daftarkan diri Anda di sana. Petugas atau dokter akan melakukan anamnesa kepada pasien dan menjelaskan terapi yang akan digunakan.
- Selanjutnya, petugas atau dokter akan melakukan sesi akupuntur seperti biasa.
- Setelah selesai, petugas atau dokter akan memberikan penjelasan dan edukasi kepada pasien mengenai diagnosis dan pengobatan yang telah diberikan.
- Jika diperlukan atau keluhan berlanjut, Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan kembali.
Itulah prosedur untuk mendapatkan layanan perawatan akupuntur melalui BPJS Kesehatan. Penting diingat bahwa pengobatan akupuntur ini tersedia secara gratis.