Selain layanan berobat di puskesmas hingga rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan pembelian kacamata yang ditanggung lembaga tersebut. Berikut cara klaim kacamata BPJS Kesehatan beserta persyaratannya.
Syarat Penting Klaim Pembelian Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi untuk ini. Pertama perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen.
Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan adalah:
Peserta kelas I sebesar Rp300.000
Peserta kelas II sebesar Rp200.000
Peserta kelas III sebesar Rp150.000
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang. Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
Selain itu BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Setelah mengetahui kategori-kategori diatas, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang. Artinya Anda terlebih dahulu harus berobat ke Faskes 1.
Anda akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.
2. Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.
3. Melegalisir resep dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.
Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.
Nah, setelah langkah-langkah diatast sudah terpenuhi, Anda bisa pergi ke toko optik terdekat.
Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah itu, silahkan lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Oh iya! Dalam proses pembelian ini, Anda wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Nah itu dia kiatnya. Semoga bermanfaat untuk Anda dan keluarga, hitung-hitung menghemat jika ingin membeli kacamata baru. Informasi detil, telusuri website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id. [AB]