Apakah akun BPJS Kesehatan tak aktif karena telat bayar iuran? Tidak perlu kuatir, Anda bisa aktifkan kembali akun BPJS Kesehatan, bahkan dengan cara online.
Tentu saja, Anda bisa menikmati berbagai layanan kesehatan di bawah naungan BPJS Kesehatan, jika akun sudah kembali aktif.
Tips Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan secara Online
Untuk mengaktifkan kembali akun BPJS Kesehatan secara online bisa melalui aplikasi Mobile JKN.
Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, maka sebaiknya segera mengunduh terlebih dahulu di ponsel. Setelah itu, buat akun kepesertaan di aplikasi tersebut sesuai data diri masing-masing.
Buka aplikasi Mobile JKN
Isi identitas diri seperti nomor kartu dan password serta kode captcha untuk verifikasi
Klik menu ‘Peserta’
Klik ‘Status Kepesertaan’
Klik ‘Segmen Peserta’
Ubah segmen peserta, misalnya dari pegawai swasta ke pekerja mandiri, lalu klik ‘Selanjutnya’
Pilih saluran pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki
BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pendaftaran rekening autodebet. Ceklis ‘Saya Setuju’, lalu klik ‘Selanjutnya’
Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nama, nomor rekening, dan nomor handphone, lalu klik ‘Daftar Autodebet’
Lakukan pembayaran, jika sudah selesai klik ‘Selanjutnya’
Pilih jenis kelas yang diinginkan, lalu ceklis ‘Setuju’ dan ‘Selanjutnya’
BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pengaktifan kembali kepesertaan, lalu klik ‘Setuju’ dan ‘Selanjutnya’
BPJS Kesehatan memberikan kode verifikasi ke nomor handphone, lalu masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN dan klik ‘Verifikasi’
Pengaktifan kembali selesai.
Mengaktifkan Akun BPJS Kesehatan via WhatsApp
Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, ada juga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online melalui WhatsApp.
Caranya dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor kontak WhatsApp di 0811-8750-400. Setelah itu, ikuti cara berikut ini.
Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor kontak WhatsApp BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan
Balas dengan mengetik ‘6’ yang berarti Layanan Pandawa
Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta
Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta
BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru untuk Anda
Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik ‘Pandawa’
BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online
Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik ‘Berikutnya’
Pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’
Pilih alasan pengaktifkan kembali, lalu klik ‘Kirim’
BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp
Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP
BPJS Kesehatan memberikan pilihan jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi, lalu klik nomor jenis kepesertaan yang diinginkan
BPJS Kesehatan memberikan syarat dokumen untuk pengaktifan kembali, seperti foto selfie peserta dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening. Kirim semua syarat yang diperlukan, lalu ketik ‘Selesai’
BPJS Kesehatan memberi formulir online dan nomor tiket untuk diisi di formulir tersebut
Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik ‘Berikutnya’
Pilih menu ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’
Pilih jenis transaksi, lalu klik ‘Berikutnya’
Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik ‘Berikutnya’
BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Ceklis ‘Setuju’ jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik ‘Kirim’
Kirim pesan ‘Selesai’ di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online
BPJS Kesehatan akan menanyakan jenis kelas kepesertaan yang diinginkan, lalu balas sesuai kelas yang dipilih
BPJS Kesehatan memberikan informasi kanal pembayaran untuk pembayaran iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali
Peserta tinggal membayar iuran pertama, lalu status kepesertaan akan segera aktif. Selesai.
Itulah dua cara aktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp. Kiranya artikel ini bisa bermanfaat. [AB]