Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kini mengimbau syarat wajib agar ahli kesehatan dan pengobatan tradisional memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Selain untuk tujuan kepentingan pendataan dan pembinaan, imbauan syarat STPT bagi ahli kesehatan tradisional juga menjamin keamanan terapi pengobatan bagi para pasien.
“Tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk yang harus memiliki STPT sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengomentari pengobatan tradisional Ida Dayak, di Jakarta, baru-baru ini.
Regulasi yang dimaksud di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Siti mengatakan Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait memiliki kepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional, agar praktik yang mereka lakukan aman bagi pasien.
“Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional,” katanya.
Nadia menambahkan, bahwa Indonesia memiliki warisan budaya yang beragam, termasuk pengobatan tradisional yang sebagian besar masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, layaknya pengobatan modern.
Kemenkes membagi kriteria tenaga penyehat tradisional berdasarkan keterampilan yang dimiliki, termasuk ramuan dan campuran bahan baku tertentu dalam proses pengobatan.
“Berdasarkan itu, kami lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang dengan penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional, padahal sekarang sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan di stadium awal,” katanya.
Melansir Wikipedia, pengobatan tradisional Tionghoa (Hanzi:中醫學) adalah praktik pengobatan tradisional yang dilakukan di Tiongkok dan telah berkembang selama beberapa ribu tahun.
Praktik pengobatan termasuk pengobatan herbal, akupunktur, dan pijat Tui Na. Pengobatan ini digolongkan dalam kedokteran Timur, yang juga termasuk di dalamnya pengobatan tradisional Asia Timur lainnya seperti Kampo (Jepang) dan Korea.
Pengobatan Tradisional Tionghoa percaya bahwa segala proses dalam tubuh manusia berhubungan dan berinteraksi dengan lingkungan.
Oleh karena itu, penyakit disebabkan oleh ketidakharmonisan antara lingkungan di dalam dan di luar tubuh seseorang. Gejala ketidakseimbangan ini digunakan dalam pemahaman, pengobatan, dan pencegahan penyakit. [EB]



