Metode pengobatan terus berkembang seiring zaman, namun pengobatan alternatif juga masih banyak diminati masyarakat. Al-fashdu atau terapi fashdu adalah salah satu pengobatan alternatif yang dipercaya dapat mengobati berbagai jenis penyakit yang berhubungan dengan sistem peredaran darah. Metode pengobatan ini menjadi populer di kalangan umat Muslim karena merujuk pada sebuah hadits yang dikemukakan oleh Rasulullah SAW.
“Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijamah (bekam) dan al-fashdu (phlebotomy).” (HR. Bukhori dan Muslim).
Meskipun begitu, keabsahan hadits tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama cenderung menganggap hadits tersebut lemah, namun ada juga yang menerima dengan baik. Jika Anda tertarik untuk mencoba fashdu, simak dulu penjelasan lengkap yang dilansir dari laman Liputan 6 berikut ini.
Baca juga: 5 Cara Alami Obati Rematik: Salah Satunya Akupuntur
Apa itu terapi fashdu?
Fashdu adalah metode pengobatan alternatif yang melibatkan pengeluaran darah kotor dari tubuh. Terapi ini diyakini dapat mengobati berbagai penyakit seperti kolesterol tinggi, asam urat, dan stroke. Prosedur fashdu dilakukan dengan memasukkan jarum infus ke pembuluh darah vena atau arteri untuk mengeluarkan darah. Warna dan kelancaran aliran darah menjadi indikator kondisi sirkulasi dalam tubuh.
Terapi fashdu memiliki kemiripan dengan prosedur flebotomi yang digunakan untuk mengambil sampel darah. Tujuan dari terapi ini adalah untuk mengeluarkan racun dari tubuh tanpa menggunakan bahan kimia, sehingga mengurangi risiko ketergantungan pada obat-obatan medis.
Namun, terapi fashdu harus dilakukan dengan hati-hati oleh terapis yang terlatih dan berlisensi. Ada kode etik yang harus diikuti oleh pemilik dan terapis fashdu, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat terapi. Wanita hamil dan menyusui, wanita yang sedang menstruasi, penderita kanker, lansia, anak-anak, dan penderita gangguan darah sebaiknya menghindari terapi fashdu.
Risiko Fashdu
Karena standar prosedur dan pengawasan yang kurang ketat, terapi fashdu tidak dianjurkan jika tidak dilakukan oleh tenaga medis profesional, dan terdapat risiko yang perlu diwaspadai. Penjelasan lengkapnya adalah seperti berikut ini.
Baca juga: Ingin Memilih Obat Tradisional yang Aman? Berikut 3 Kiat nya
1. Infeksi pada Luka Sayatan
Infeksi adalah salah satu dampak negatif yang mungkin terjadi setelah menjalani terapi fashdu. Saat terapis melakukan sayatan pada tubuh untuk memungkinkan darah keluar dan dikumpulkan dalam cawan, ada risiko bakteri dan kuman masuk ke dalam luka, yang dapat menyebabkan infeksi.
2. Kemungkinan Munculnya Pusing
Beberapa orang mungkin mengalami rasa pusing setelah menjalani terapi fasdhu karena efek keluarnya darah. Namun, setiap orang dapat meresponsnya dengan cara yang berbeda, ada yang merasa pusing dan ada yang sama sekali tidak merasakan pusing.
3. Potensi Penularan Penyakit Hepatitis
Pada saat terapi, kulit dibedah menggunakan alat tajam untuk mengeluarkan darah. Hal ini meningkatkan risiko penularan penyakit jika alat tajam yang digunakan tidak steril, seperti hepatitis B, hepatitis C, atau HIV/AIDS.
4. Tidak Disarankan untuk Semua Orang
Selain itu, perlu diketahui bahwa terapi fasdhu sebaiknya dihindari oleh wanita hamil dan menyusui, wanita yang sedang menstruasi, penderita kanker, lansia, anak-anak, serta penderita gangguan darah. Pada pasien dengan kondisi tertentu, mengeluarkan darah secara sembarangan dapat menyebabkan anemia, syok berat, infeksi, hipotensi, bahkan kematian. Oleh karena itu, perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan terapi ini.



