Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan telah menganggarkan dana bagi warga yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan akibat pandemi COVID-19.
“Semua warga Medan yang dibuktikan KK, KTP dan punya BPJS Kesehatan walau menunggak, dia tetap tercover berobat secara gratis di RSUD Pirngadi,” demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala di Medan, kemarin.
Dilansir dari Antara Sumut, Rajudin mengatakan, bila fasilitas pelayanan kesehatan RSUD dr Pirngadi Medan telah penuh, maka warga yang menjadi pasien tersebut akan dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan.
Data BPJS Kesehatan Cabang Medan menyebutkan hingga September 2022 tercatat jumlah peserta yang menunggak sebanyak 266.654 jiwa dengan nilai tunggakan sekitar Rp258,19 miliar lebih.
“Ya, sudah tercover di warga miskin unregister (tanpa identitas). Jadi tidak ada hubungan dengan denda BPJS, dan dia langsung bisa berobat gratis. Insya Allah akhir Oktober ini akan berlaku,” tutur dia.
Ia mengatakan hingga kini Pemkot Medan sedang menggodok untuk merevisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan bagi warga miskin dan menunggak BPJS Kesehatan.
“Itu tunggakan kalau dia sakit, kan sudah tercover. Bila suatu saat dia mampu, ya silakan dicicil. Bagi tak mampu dan sakit, berobat tetap gratis,” kata Rajudin.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan berinovasi menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. [AB]