Munculnya Peraturan Baru UU Cipta Kerja
Sekitar satu minggu yang lalu, DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang melahirkan banyak pro dan kontra. Aturan yang baru disahkan oleh DPR ini mengubah beberapa aturan, termasuk di bidang medis dan kesehatan.
Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut dianggap merugikan karena para buruh terancam PHK sewaktu-waktu, dan terjebak sebagai pekerja kontrak seumur hidup. Oleh karena itu, terjadilah kericuhan di Indonesia.
Berbagai aksi demo dilakukan, dan demo terparah terjadi di Jakarta, para mahasiswa, dan semua pihak yang ingin mendapatkan keadilan mulai melakukan demo di berbagai daerah.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut, bagaimana dampaknya di bagian medis dan kesehatan? Berikut ini 4 poin UU Cipta Kerja bidang medis dan kesehatan:
a. Pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan PPN
Ketentuan dalam pasal 4A ini juga menyertakan jasa pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pengiriman surat dengan perangko, pendidikan, kesenian, hiburan dan keagamaan.
Selain itu, jasa lain yang tidak dikenakan PPN adalah tenaga kerja, perhotelan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, boga dan katering, dan tempat parkir.
b. Akreditasi rumah sakit
Peraturan UU Cipta Kerja ini juga mewajibkan tiap rumah sakit melakukan akreditasi tiap 3 tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit di mata masyarakat.
Sebelumnya juga peraturan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 tahun 2020.
c. Paranormal masuk jasa pengobatan alternatif
Peraturan baru ini juga memasukkan paranormal sebagai jasa pengobatan alternatif. Poin ini tertuang dalam pasal 4A ayat 3 huruf a tentang jasa pelayanan kesehatan medis.
Selain itu, jasa pelayanan kesehatan medis juga termasuk jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter hewan, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, psikiater dan lain-lain.
d. Tidak menyinggung puskesmas
Puskesmas tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR tersebut. Hal ini disebabkan, puskesmas bersifat preventif dan sama pentingnya dengan rumah sakit.
Jadi, terkait dengan pengaruh dari UU Cipta Kerja Omnibus Law ini, paranormal setara dengan pengobatan tradisional, seperti ahli akupuntur. Oleh karena itu, peraturan baru ini memunculkan banyak kontra di lingkungan masyarakat.