Di kabarkan setiap RS di Bali akan menyediakan layanan kesehatan tradisional seperti akupuntur dan herbal. Hal ini sesuai dengan perintah dari Gubernur Bali Wayan Koster.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster telah mewajibkan seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta untuk menyediakan layanan kesehatan tradisional. Layanan yang dimaksud adalah akupuntur, energi prama, pemberian ramuan herbal hingga hypnoterapi.
Hal ini tentu saja tidak boleh dilakukan sembarang orang. Petugas yang memberikan pengobatan juga harus memenuhi syarat, salah satunya adalah memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional atau STPT.
Selain memiliki surat tersebut, petugas yang memberikan pengobatan juga harus memenuhi syarat lain seperti memiliki kompetensi di bidangnya dan minimal lulusan D3 di bidang kesehatan tradisional.
Pelayanan kesehatan tradisional ini sesuai dengan Pergub Bali nomor 55 tahun 2019. Gubernur Koster mewajibkan seluruh rumah sakit untuk menyediakan jasa pengobatan tradisional karena, sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian.
Gubernur Koster juga mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Salah satu fasilitas kesehatan yang telah menerapkan kebijakan ini ialah RSUP Sanglah, Denpasar.
Gubernur Koster melakukan kebijakan ini juga bertujuan untuk membuka lapangan kerja baru karena bagian layanan kesehatan tradisional membutuhkan orang yang memang ahli di bidang tersebut.
Ia juga mengatakan akan membuat industri ramuan herbal dari tanaman tradisional. Dalam Pergub nomor 55 tahun 2019, pelayanan kesehatan di Bali dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
– Empiris
Petugas yang memberikan pengobatan, wajib memiliki STPT, dan dalam rangka upaya preventif dan promotif, harus sesuai dengan pendekatan akar budaya Bali.
– Integrasi
Dilakukan secara bersama oleh tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain untuk perawatan pasien dan diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan.
– Komplementer
Dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional yang telah menempuh pendidikan minimal setara D3 yang memiliki kompetensi sebagai penyehat tradisional Bali. Jenis ini bisa dilakukan di praktik mandiri tenaga kerja dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan diberlakukannya kebijakan RS di Bali ini, artinya pengobatan tradisional memiliki fungsi yang sama pentingnya dengan pengobatan biasa. Selain itu, pengobatan tradisional juga lebih aman dan efektif untuk dilakukan.