Jika peserta tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa cairkan dana yang telah dibayarkan? Demikian pertanyaan yang muncul dalam benak peserta BPJS Kesehatan.
Dilansir dari detik, BPJS Kesehatan tidak bisa cairkan dana bagi peserta. Meskipun belum pernah digunakan atau klaim untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk BPJS Kesehatan tidak ada program pencairan dana. Terima kasih,” ucap DJSN Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, belum lama ini.
Meskipun tidak bisa dicairkan, peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan sekalipun belum pernah sakit atau menggunakan jaminan kesehatan dari asuransi negara ini.
Adapun pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Begitu juga tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu:
Kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan (dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan).
Sedangkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis. Namun, meskipun telah membayar rutin dan tak pernah sakit, BPJS Kesehatan tak bisa cairkan dana tersebut bagi si peserta.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.[AB]