Bolehkah terapi bekam saat berpuasa dilakukan? Di bulan suci Ramadhan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Tidak boleh makan dan minum hingga terbenamnya matahari dan juga aturan lainnya yang dapat membatalkan puasa.
Lalu, ketika seseorang ingin melakukan terapi, bolehkah dilakukan dalam keadaan berpuasa? Apakah hal tersebut bisa membatalkan seseorang yang sedang berpuasa atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini.
Terapi Bekam Saat Berpuasa
Bekam merupakan salah satu jenis terapi tradisional yang sudah dikenal oleh seluruh masyarakat di dunia, termasuk Indonesia. Di Arab terapi ini disebut dengan Hijamah yang artinya melepaskan darah kotor.
Bekam menggunakan bantuan alat berupa cawan atau kop yang dipanaskan dan diletakkan di titik tertentu yang terhubung dengan keluhan pasien. Terapi ini juga memiliki 2 jenis teknik yang bisa digunakan oleh pasien.
Yang pertama adalah bekam basah, jenis ini menggunakan sebuah sayatan kecil di kulit untuk mengeluarkan darah kotor yang ada di dalam tubuh. Jenis yang kedua ialah bekam kering, jenis ini tidak memerlukan sayatan di area kulit.
Bekam sangat bermanfaat bagi kesehatan, melalui terapi ini, racun dan darah kotor akan terbuang keluar dari tubuh sekaligus bermanfaat bagi kesehatan tubuh lainnya.
Migrain, masalah jerawat, dan juga meremajakan kulit merupakan manfaat yang akan didapat dari terapi ini. Karena banyaknya manfaat yang didapat, terapi ini menjadi banyak diminati oleh seluruh golongan masyarakat.
Namun, apakah melakukan terapi ini disaat berpuasa akan membatalkan puasa? Menurut Ustadz Abul Hayyi Nur yang merupakan seorang pimpinan Pondok Pesantren Syawarifiyyah mengatakan ada 2 pendapat terkait hal ini:
1. Tidak membatalkan puasa
Menurut Syafi’i Hanafi, bekam tidak membatalkan puasa, hal ini berdasarkan hadist Rasulullah. Rasulullah pernah berbekam di keadaan ihram dan pernah berbekam dalam keadaan puasa, berdasarkan HR Bukhari.
2. Membatalkan puasa
Menurut Mazahab Hambali yang berlandaskan dari hadist Syaddad bin Aus ra, orang yang berbekam dan dibekam, keduanya batal puasanya, berdasarkan HR. Abu Dawud dan Ahmad. Namun, umumnya menurut ulama hadist ini sudah tidak berlaku lagi.
Namun, pada umumnya, puasa akan batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Jadi, aktivitas yang mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh seperti bekam tidak membatalkan puasa.