Apakah wanita yang sedang haid boleh menjalani bekam? Ini menjadi pertanyaan banyak pihak yang tertarik untuk menjalani terapi tersebut. Kita akan membahas lebih jauh dalam artikel ini.
Bekam (hijamah) secara bahasa berarti menghisap. Bekam dilakukan dengan cara menyedot permukaan kulit dengan alat khusus dan dilanjutkan pengeluaran darah dari bawah kulit.
Ada dua jenis bekam yaitu: Bekam basah, yakni bekam yang menyedot permukaan kulit dan dilakukan pengeluaran darah. Dan, bekam kering, yakni proses bekam tanpa dilukai dan dikeluarkan darahnya, jadi hanya menyedot saja.
Bekam merupakan salah satu jenis terapi alternatif yang dilansir dapat membantu menjaga kesehatan tubuh, seperti dengan cara: Mengeluarkan darah kotor, Memperbaiki fungsi organ tubuh, Menambah antibodi.
Oleh sebab itu, bekam berguna untuk mencegah beberapa penyakit. Seperti: Gangguan darah, misalnya anemia, hemofilia, Rematik, radang sendi (arthritis), fibromialgia, Gangguan kesuburan dan organ reproduksi, Kelainan kulit, Hipertensi (tekanan darah tinggi), dll.
Terapi Bekam Saat Menstruasi
Haid atau menstruasi merupakan suatu hal yang lumrah terjadi pada setiap wanita yang sudah dewasa. Peristiwa ini adalah proses peluruhan dinding rahim yang kemudian dikeluarkan dari dalam tubuh dalam bentuk darah haid.
Setiap wanita memiliki siklus haid yang berbeda-beda karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Namun biasanya wanita mengalami siklus haid selama 28 hari dengan durasi menstruasi selama rata-rata 5 hari.
Wanita yang mengalami datang bulan biasanya juga akan mengalami perubahan metabolisme tubuh hingga perubahan psikologis akibat dari perubahan hormon reproduksi selama proses menstruasi.
Pertanyaan yang sering muncul dari kalangan wanita kepada terapis bekam adalah apakah boleh menjalani bekam saat haid? Terutama yang ditanyakan adalah bekam basah dengan mengeluarkan darah.
Hal itu wajar ditanyakan karena pada saat haid wanita biasanya mengeluarkan banyak darah dan pengaruh lain akibat perubahan hormon yang terjadi.
Pada dasarnya menjalani terapi bekam saat haid tidaklah dilarang dalam artian boleh dilakukan apabila memungkinkan dan tidak dikhawatirkan akan membuat pasien menjadi lemah.
Namun jika ada indikasi yang sekiranya akan berakibat tidak baik, maka sebaiknya tunda dulu dan terapi bekam bisa dilaksanakan di lain hari ketika haid sudah selesai.
Jadi bekam dengan mengeluarkan darah bagi wanita yang sedang haid dibolehkan dengan syarat memiliki stamina dan kondisi yang baik.
Dan sebaliknya jika kondisi haid kurang baik atau sedang tidak fit, maka sebaiknya cukup lakukan terapi bekam kering saja yakni tanpa mengeluarkan darah sehingga tidak membuat pasien menjadi lemah.
Selain itu, merujuk beberapa literatur, wanita yang sedang mengalami menstruasi tidak disarankan untuk melakukan bekam.
Meski demikian, informasi medis terkait bagaimana hubungan antara bekam dengan menstruasi masih sangat terbatas. [AB]