Saat ini iuran BPJS Kesehatan 2020 resmi mengalami kenaikan tarif. Banyak pengguna yang merasa kecewa dengan keputusan ini. Sebagian dari mereka memang keberatan mengingat kenaikan tarifnya cukup tinggi. Semua kategori pengguna mengalami kenaikan sehingga semua pengguna BPJS Kesehatan merasakan hal ini. Keputusan ini sudah tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sehingga sudah resmi.
Daftar Perubahan Tarif BPJS Kesehatan 2020
Dari tiga kelas BPJS Kesehatan yang ada, semua mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Berikut adalah rincian kenaikan tarif bagi Peserta Bukan Penerima Upah atau Peserta Mandiri.
Kelas 1 yang tarif awalnya Rp. 80.000 berubah menjadi Rp. 160.000 untuk perjiwanya. Kelas 2 yang tarif awalnya Rp. 51.000 berubah menjadi Rp. 110.000 untuk perjiwanya. Kelas 1 yang tarif awalnya Rp. 25.500 berubah menjadi Rp. 42.000 untuk per jiwanya.
Biaya tersebut harus dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Jika diperhatikan, kenaikan tarif ini memang cukup tinggi. Tidak sedikit peserta yang akhirnya mengundurkan diri atau turun kelas untuk meminimalkan biaya yang harus dikeluarkan perbulannya.
Tips Meminimalkan Biaya Iuran BPJS Kesehatan 2020
Cara terbaik untuk meminimalkan biaya yang harus dikeluarkan untuk BPJS Kesehatan ialah dengan turun kelas. Karena memang keputusan dari pemerintah sudah final, sehingga tarif tetap akan mengalami kenaikan. Untuk turun kelas, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Peserta bisa menggunakan cara yang memang dianggap paling mudah.
Menggunakan aplikasi mobile JKN, cara ini dianggap mudah dilakukan. Peserta hanya perlu melakukan pengubahan data melalui aplikasi tersebut.
Menggunakan layanan Care Center, pihak BPJS Kesehatan menyediakan layanan ini secara gratis. Peserta bisa menghubungi nomor 1500-400 untuk meminta perubahan kelas.
Melalui Mobile Customer Service (MCS), peserta nantinya harus mengunjungi MSC di waktu yang sudah ditentukan untuk mengisi Formulis Daftar Isian Peserta, kemudian akan dibantu oleh petugas terkait.
Melalui Mall Pelayanan Publik, jika ingin lebih mudah bisa langsung mengubah kelas BPJS Kesehatan di Mall Pelayanan Publik.
Melalui Kantor Cabang, petugas di kantor cabang akan senantiasa membantu peserta yang ingin menurunkan kelasnya.