Wajib Tahu! Berikut ini 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Belum banyak orang yang mengetahui bahwa klaim alat kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Yakni, mulai dari kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), dan prothesa gigi/gigi palsu.

Selain itu penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace), jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Melansir Kompas, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

- Advertisement -

Berikut ini daftar akat kesehatan beserta plafon yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Alat bantu dengar

Peserta BPS Kesehatan juga bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar dengar dari BPJS Kesehatan.

Besaran alat bantu dengar yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni maksimal sebesar Rp 1.100.000. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Untuk mendapatkan alat bantu dengar tersebut, peserta harus memiliki indikasi medis yang sesuai tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan untuk telinga yang sama.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

2. Protesa alat gerak

Protesa alat gerak yang akan ditanggung BPJS Kesehatan yakni berupa: Kaki palsu Tangan palsu.

Besaran nominal klaim protesa alat gerak yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yakni maksimal Rp 2.750.000.

Nantinya protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.

Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

BACA JUGA  Universitas di AS Kembangkan One Mind, Alat Kesehatan Mengukur Kesehatan Mental di Dunia Kerja

3. Kacamata

Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.

Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Besaran plafon kacamata yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp 165.000
  • BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp 220.000
  • BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp 330.000.

4. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi palsu, juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal yakni Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Protesa gigi dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

5. Korset tulang belakang

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan bantuan alat kesehatan berupa korset tulang belakang.

Besaran plafon tulang belakang yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000. Korset dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

6. Collarneck

Collarneck atau penyangga leher untuk peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung dengan maksimal nominal Rp 165.000.

Collarneck yang ditanggung BPJS Kesehatan, diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis.

7. Kruk

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat kesehatan berupa kruk untuk menyangga tubuh, tak perlu khawatir.

BACA JUGA  Mengenal Refleksiologi serta Manfaat bagi Kesehatan

Kruk juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan nominal maksimal yang akan ditanggung sebesar Rp 385.000. Kruk ddapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Ketentuan Alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pelayanannya dibatasi dengan ketentuan:

  • Pelayanan diberikan atas indikasi medis
  • Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan
  • Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan.

Dikutip dari laman Dinkes DIY, alat kesehatan yang ditanggung BPJS bisa didapatkan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Adapun pemberian alat kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). [EB]

TERBARU

Menkes Budi Launching Wingko (Wolbachia Ing Kota) Semarang

Pada tanggal 30 Mei, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara...

Pakar Akupuntur Jelaskan Manfaat TCM dalam Menyembuhkan Demensia

Manfaat TCM dalam menyembuhkan demensia semakin mendapatkan perhatian sebagai...

Makanan Untuk Mengatasi Cemas Asal Jepang yang Bisa Anda Coba

Para peneliti di Osaka Metropolitan University telah melakukan penemuan...

Memahami Apa itu Integrative Medicine

Integrative Medicine, atau yang dikenal juga sebagai pengobatan integratif,...

Kemenkes Beri Penghargaan Inovator Teknologi Kesehatan Terbaik di Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru-baru ini memberikan penghargaan kepada...

Termasuk Penyembuh HIV/AIDS, Berikut Beberapa Pengobatan Herbal Terkenal dari Afrika

Pengobatan herbal tradisional telah menjadi bagian penting dari budaya...

Mengenal Ventosa, Alat Kesehatan Tradisional dari Eropa yang Mirip Bekam

Terapi Ventosa, yang mirip dengan bekam, adalah salah satu...

Fitofarmaka, Memanfaatkan Kekuatan Obat Herbal untuk Kesehatan dan Kesejahteraan

Fitofarmaka, juga dikenal sebagai obat herbal, merupakan produk yang...

Cuaca Panas, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspada 5 Penyakit ini

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau jemaah haji Indonesia waspada dengan...

Mengenal Terapi Herbal dari Kashmir

Dikenal karena keanekaragaman hayatinya, Kashmir merupakan tempat yang kaya...

Menkes Budi Launching Wingko (Wolbachia Ing Kota) Semarang

Pada tanggal 30 Mei, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi launching Wingko (Wolbachia Ing Kota) di Kota Semarang. Wolbachia merupakan salah satu inovasi dalam...

Pakar Akupuntur Jelaskan Manfaat TCM dalam Menyembuhkan Demensia

Manfaat TCM dalam menyembuhkan demensia semakin mendapatkan perhatian sebagai alternatif yang menjanjikan. Pengobatan Tradisional Cina (TCM) telah lama dikenal sebagai pendekatan holistik dalam menjaga...

Makanan Untuk Mengatasi Cemas Asal Jepang yang Bisa Anda Coba

Para peneliti di Osaka Metropolitan University telah melakukan penemuan menarik yang dapat mengubah cara kita memandang makanan dalam menjaga kesehatan mental dan mengurangi stres....

Memahami Apa itu Integrative Medicine

Integrative Medicine, atau yang dikenal juga sebagai pengobatan integratif, merupakan pendekatan medis yang menggabungkan metode-metode konvensional dengan terapi komplementer dan alternatif. Konsep ini berfokus...

Kemenkes Beri Penghargaan Inovator Teknologi Kesehatan Terbaik di Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru-baru ini memberikan penghargaan kepada para inovator teknologi kesehatan terbaik di Indonesia dalam acara Health Innovation Day 2023. Penghargaan dari Kemenkes...

Termasuk Penyembuh HIV/AIDS, Berikut Beberapa Pengobatan Herbal Terkenal dari Afrika

Pengobatan herbal tradisional telah menjadi bagian penting dari budaya Afrika selama ribuan tahun. Benua ini kaya akan sumber daya alam yang melimpah, termasuk berbagai jenis...