Belum banyak orang yang mengetahui bahwa klaim alat kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Yakni, mulai dari kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), dan prothesa gigi/gigi palsu.
Selain itu penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace), jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Melansir Kompas, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Berikut ini daftar akat kesehatan beserta plafon yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Alat bantu dengar
Peserta BPS Kesehatan juga bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar dengar dari BPJS Kesehatan.
Besaran alat bantu dengar yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni maksimal sebesar Rp 1.100.000. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.
Untuk mendapatkan alat bantu dengar tersebut, peserta harus memiliki indikasi medis yang sesuai tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan untuk telinga yang sama.
Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
2. Protesa alat gerak
Protesa alat gerak yang akan ditanggung BPJS Kesehatan yakni berupa: Kaki palsu Tangan palsu.
Besaran nominal klaim protesa alat gerak yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yakni maksimal Rp 2.750.000.
Nantinya protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.
Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
3. Kacamata
Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.
Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.
Besaran plafon kacamata yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp 165.000
- BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp 220.000
- BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp 330.000.
4. Protesa gigi
Protesa gigi atau gigi palsu, juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal yakni Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.
Protesa gigi dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
5. Korset tulang belakang
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan bantuan alat kesehatan berupa korset tulang belakang.
Besaran plafon tulang belakang yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000. Korset dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
6. Collarneck
Collarneck atau penyangga leher untuk peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung dengan maksimal nominal Rp 165.000.
Collarneck yang ditanggung BPJS Kesehatan, diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis.
7. Kruk
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat kesehatan berupa kruk untuk menyangga tubuh, tak perlu khawatir.
Kruk juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan nominal maksimal yang akan ditanggung sebesar Rp 385.000. Kruk ddapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.
Ketentuan Alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pelayanannya dibatasi dengan ketentuan:
- Pelayanan diberikan atas indikasi medis
- Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan
- Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan.
Dikutip dari laman Dinkes DIY, alat kesehatan yang ditanggung BPJS bisa didapatkan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Adapun pemberian alat kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). [EB]



